Surat dari Kantor Umum Komisi Kesehatan Nasional tentang Permintaan Publik untuk Usulan Standar Keamanan Pangan Nasional pada tahun 2025

2025-07-08

Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi, Kementerian Pertanian dan Urusan Pedesaan, Administrasi Umum Kepabeanan, Kantor Umum Administrasi Umum Pengawasan Pasar, Komisi Akreditasi dan Akreditasi Nasional, Komisi Standar Nasional, dan Kantor Biro Pangan dan Cadangan Negara, semua unit terkait:

Untuk merumuskan dan merevisi standar keamanan pangan nasional, sesuai dengan Undang-Undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok dan peraturan pelaksanaannya, proposal untuk pembentukan standar keamanan pangan nasional pada tahun 2025 sekarang diminta untuk umum. Persyaratan khusus adalah sebagai berikut:

1. Cakupan dan Pengaturan Proyek

(1) Standar keamanan pangan nasional yang diusulkan untuk pembentukan dan revisi proyek harus sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Keamanan Pangan, dengan fokus pada pemecahan ancaman keamanan pangan dan hasil penilaian risiko yang membuktikan adanya masalah keamanan pangan. Untuk tujuan meningkatkan kualitas standar, melindungi kesehatan masyarakat, dan mempromosikan pembangunan industri, prioritas diberikan untuk merumuskan dan merevisi standar keamanan pangan yang sangat dibutuhkan untuk pencegahan dan pengendalian risiko.

(2) Memperkuat hubungan antara persetujuan proyek standar dan pemantauan risiko keamanan pangan, penilaian ancaman dan risiko serta pekerjaan nutrisi dan kesehatan, secara efektif menggunakan hasil pelacakan dan evaluasi standar, fokus pada aditif makanan dan fortifier nutrisi makanan, metode inspeksi, produk makanan, mikroorganisme, produk terkait makanan dan standar lainnya, dan secara komprehensif mempromosikan perumusan dan revisi standar, sehingga ruang lingkup standar mencakup kategori makanan utama negara kita, mencakup faktor risiko keselamatan yang diketahui, dan sejalan dengan praktik pembangunan negara kita dan konsep manajemen risiko lanjutan internasional.

(3) Usulan untuk penetapan batas residu pestisida dan obat hewan dan standar metode inspeksi akan dikumpulkan secara terpisah oleh departemen pertanian dan pedesaan.

(1) Persyaratan persetujuan proyek

(1) Usulan harus sangat dibutuhkan seputar perlindungan kesehatan masyarakat dan manajemen risiko. Secara khusus meliputi: signifikansi besar perlindungan kesehatan masyarakat, masalah keamanan pangan utama yang harus dipecahkan, latar belakang dan alasan proyek, ruang lingkup aplikasi dan persyaratan teknis, pengembangan industri dalam dan luar negeri, peraturan dan standar dalam dan luar negeri, dan kemungkinan dampak pada pengembangan industri.

(2) Usulan proyek memiliki dasar ilmiah yang relatif memadai, dan diharapkan dapat memecahkan masalah keamanan pangan yang dibuktikan dengan keamanan pangan dan ancaman kesehatan gizi dan penilaian risiko. Secara khusus meliputi: pengawasan dan pengambilan sampel pasar yang ada, data survei industri dan perusahaan, data toksikologi yang relevan, paparan makanan dan informasi data lainnya, dasar pemantauan dan penilaian risiko keamanan pangan yang ada, dll.

(3) Usulan proyek harus sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan keselamatan pangan dan persyaratan ancaman dan penilaian risiko stabilitas sosial. Secara khusus meliputi: sejalan dengan undang-undang dan peraturan negara kita saat ini, tingkat kemungkinan risiko sosial, dampak internasional, dll.

(4) Unit pelaksana proyek standar harus memenuhi kondisi berikut: memiliki kemampuan teknis dan tingkat yang diperlukan untuk menyusun standar keamanan pangan nasional, dan dapat mengatur dan melaksanakan pekerjaan teknis yang diperlukan untuk perumusan dan revisi standar keamanan pangan nasional; tidak ada konflik kepentingan di bidang yang terlibat dalam proyek; dapat menyediakan sumber daya dan kondisi jaminan yang diperlukan untuk perumusan dan revisi standar keamanan pangan nasional; mereka yang telah melakukan proyek standar keamanan pangan nasional dapat menyelesaikan tugas penyusunan yang relevan sesuai kebutuhan. Pemilik proyek standar ditunjuk oleh unit pelaksana proyek standar. Ini harus memiliki pencapaian tinggi dan tingkat bisnis di bidang keamanan pangan dan terkait, dan menjadi akrab dengan hukum dan peraturan yang relevan tentang keamanan pangan di dalam dan luar negeri dan standar keamanan pangan.

III. Prosedur pengajuan dan batas waktu

(1) Proposal proyek yang diusulkan oleh masing-masing unit, organisasi atau individu (kecuali untuk standar residu obat pertanian dan veteriner dan prosedur pemotongan) diserahkan ke Kantor Sekretariat Komite Peninjau Standar Keamanan Pangan Nasional melalui Internet. Metode khusus: Masuk ke https://bzlx.cfsa.net.cn/enter "Sistem Pengumpulan Proposal Proyek Standar Nasional Keamanan Pangan," isi Proposal Proyek Standar Nasional Keamanan Pangan online sesuai dengan proses yang diminta oleh sistem, dan kirimkan draft standar dan instruksi persiapan pada saat yang bersamaan. Jika Anda memiliki pertanyaan, Anda dapat berkonsultasi dengan Kantor Sekretariat Komite Peninjau Standar Keamanan Pangan Nasional (Tel: 010-52165465).

(2) Sistem pengumpulan proposal proyek standar keamanan pangan nasional terbuka untuk umum sepanjang tahun, dan semua unit, organisasi atau individu dapat mengajukan proposal proyek kapan saja sesuai dengan kebutuhan pekerjaan mereka untuk referensi dalam perumusan dan revisi standar keamanan pangan nasional tahunan. Di antaranya, batas waktu pengumpulan untuk proposal proyek 2025 adalah 8 November 2024.