![]()
Procymidone Colloidal Gold Rapid Detection Card Instruksi Manual
Nomor Produk: YB088C01K
Ringkasan
Procymidone adalah fungisida toksisitas rendah baru, fungsi utamanya adalah untuk menghambat sintesis trigliserida pada bakteri, Ini memiliki peran ganda melindungi dan mengobati penyakit tanaman. Sangat cocok untuk pencegahan dan pengobatan sklerotinia, jamur abu-abu, penyakit bintang hitam, busuk coklat, dan penyakit bintik besar pada pohon buah, sayuran, dan bunga.
Prinsip Deteksi
Produk ini mengadopsi prinsip penghambatan kompetitif immunochromatography. Antibodi spesifik procymidone dalam sampel mengikat antibodi spesifik berlabel emas koloid, yang menghambat pengikatan antibodi terhadap antigen pada garis deteksi film NC (garis T), menghasilkan perubahan ke dalaman warna garis T; sesuai dengan hasil penilaian ke dalaman pengembangan warna dari garis T dan garis kontrol kualitas (garis C). Lingkup aplikasi
Produk ini cocok untuk deteksi kualitatif residu pylorum dalam sayuran segar, buah-buahan dan sampel lainnya.
Catatan: Jenis sampel uji mengacu pada standar nasional GB2763.
Batas deteksi
2 mg / kg (ppm)
Kit Komposisi
Nomor seri
Spesifikasi
Komposisi
10 kali / kotak
2 0 kali / kotak
(1)
Kartu deteksi (berisi penetes, desiccant)
10 kartu
20 kartu
(2)
pengenceran (50mL / botol)
1 botol
2 botol
(3)
2 mL sentrifuge tabung
10 buah
20 buah
(4)
5 mL penetes kepala karet
1 buah
1 buah
1 buah
(5)
bagian manual
1 bagian
1
(2) Persyaratan sampel: Hindari pembusukan dan kerusakan
(3) Sebelum pengujian, disarankan agar sampel diaduk dan dicampur sepenuhnya (jika sampel lebih sedikit, bagian perwakilan harus diambil, dan kemudian sampel harus ditimbang), sehingga hasil pengujian dapat lebih realistis mencerminkan residu obat yang sebenarnya dari sampel.
(4) Suhu lingkungan deteksi harus dikontrol pada 20 ~ 30 ° C. Jika suhu terlalu tinggi atau terlalu rendah, itu akan mempengaruhi hasil pengujian.
(5) Silakan ikuti langkah-langkah deteksi untuk pengujian. Jangan menyentuh area pengembangan warna dari strip uji selama operasi, dan hindari sinar matahari langsung dan kipas listrik bertiup langsung.
(6) Larutan sampel yang akan diuji perlu diklarifikasi, jika tidak maka akan dengan mudah menyebabkan fenomena abnormal seperti perkembangan warna yang tidak mencolok, yang akan mempengaruhi
(7) Produk yang telah kadaluwarsa atau tas aluminium foil yang rusak tidak dapat digunakan. Harap gunakan kartu uji segera setelah dibongkar.
(8) Silakan gunakan sesegera mungkin setelah sampel diproses. Jika waktunya terlalu lama, Anda perlu memproses ulang sampel untuk pengujian ulang.
(9) Ketika hasil positif muncul, pengujian ulang dianjurkan. Hasil pengujian produk ini hanya untuk referensi. Jika Anda memerlukan konfirmasi, silakan merujuk ke standar dan metode nasional yang relevan.
(10) Ketika menambahkan verifikasi standar, pelarut larutan standar umumnya memilih metanol, dan sampel akhir direkomendasikan untuk menambahkan jumlah skalar 10-50 μL.
(11) Ketika langsung menguji standar, gunakan kit pelarut yang mendukung ekstrak, dan jumlah pelarut organik dikendalikan dalam 1%. Air keran, air suling, air murni atau air deionisasi tidak dapat digunakan sebagai kontrol negatif.
instruksi keselamatan
(1) Percobaan harus sesuai dengan peralatan eksperimental yang sesuai dan memakai peralatan eksperimental yang diperlukan (pakaian putih, sarung tangan, masker, dll.).
(2) Kit uji harus disimpan dengan benar di tempat yang tidak mudah dihubungi anak-anak.
(3) Setelah percobaan, jaga kebersihan laboratorium dan sirkulasi udara lingkungan eksperimental.
(4) Produk ini adalah produk satu kali, dan harus dibuang dengan benar setelah pengujian. Limbah percobaan dikumpulkan secara terpisah. Disarankan untuk dibuang sesuai dengan limbah medis.
(5) Reagen yang terlibat dalam produk ini aman dan dapat diandalkan, dan tidak mengandung reagen karsinogenik, sangat beracun, mudah terbakar, mudah meledak, dan sangat korosif, tetapi tidak boleh dimakan.
kondisi penyimpanan dan periode yang valid
(1) Kondisi penyimpanan: 2-30 ℃ dilindungi dari cahaya, tidak membeku.
(2) periode valid: 12 bulan.
